Tentang PK4L

Profil K5L

Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan

Universitas Gadjah Mada

 

Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) secara resmi dibentuk melalui Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 3 Tahun 2016, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1/P/SK/HT/2015 tentang Kedudukan, Fungsi dan Tugas Organisasi di Lingkungan Universitas Gadjah Mada. PK4L merupakan pengembangan dari Pusat Keamanan dan Keselamatan Kampus (PK3), yang sebelumnya bernama Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK).

Perubahan nama tersebut tidak sekedar pergantian nama, akan tetapi terdapat penambahan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kerja yang menyangkut pengelolaan bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Perlindungan Lingkungan (K3L) di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada.

Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) berkedudukan dibawah koordinasi dan bertanggungjawab dibawah Rektor melalui Wakil Rektor yang membidangi urusan aset. PK4L UGM berfungsi sebagai penyelenggara dan pengoordinasi keamanan, keselamatan, keselamatan kerja dan lindungan lingkungan pada kampus UGM. Cakupan wilayah kerja PK4L meliputi: lingkungan kampus Bulaksumur, RS UGM, Hutan Wanagama, dan KP4 (Kebun Pendidikan Penelitian dan Pengembangan Pertanian).

Secara umum Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan bertugas: a) merencanakan dan melaksanakan layanan di bidang keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan; b) menyusun pengembangan sistem keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta perkembangan kondisi kampus UGM; c) mengoordinasi pelaksanaan kegiatan pengamanan aset UGM; d) memantau dan mengevaluasi pelaksanaan layanan di bidang keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan; e) melaksanakan kerja sama dengan instansi dan/ atau pihak  keamanan lain dalam mengamankan aset UGM; f) mencegah dan menangani tindak pelanggaran keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus; g) melaporkan dan  menyampaikan  proses  tindak  pelanggaran  keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus yang mengarah pada tindak pidana kepada pihak yang berwenang; h) memberikan  perlindungan  dan pelayanan  penanganan  keadaan  darurat di lingkungan kampus; i) menyusun laporan tentang keadaan, kegiatan, dan realisasi perencanaan keamanan dan ketertiban kampus secara periodik; j) melaksanakan peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia di bidang keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan.

Layanan bidang Keamanan dan Ketertiban bertugas melaksanakan patroli dan pemantauan keamanan dan keselamatan dan perlindungan aset UGM, serta mengawal keamanan dan keselamatan Pimpinan UGM, sivitas serta tamu universitas.

Layanan bidang Keselataman, Kesehatan Kerja dan Lingkungan bertugas menyiapkan dan menyediakan serta memelihara sarana prasarana keselamatan, kesehatan kerja dan keselamatan dalam lingkup UGM termasuk perlindungan di dalam laboratorium, serta melakukan pelatihan terhadap sivitas UGM dalam menghadapi kondisi darurat.