Curah gagasan dan Urun Rembug Sinergitas Penguatan Keamanan dan Implementasi K3 di Lingkungan Kampus

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diartikan sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Tenaga kerja adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Penerapan sistem manajemen K3 bertujuan :

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja.
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja.

UGM  merupakan universitas yang memiliki keragaman ilmu, budaya/perilaku, luas wilayah, gedung serta berbagai jenis aset yang di kelola. UGM telah menerapkan Sistem Manajeman Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) sebagai salah satu unsur perlindungan terhadap seluruh civitas akademika (dosen, mahasiswa, pegawai), mitra kerja dan orang lain/tamu yang berada di wilayah UGM serta perlindungan terhadap lingkungan, guna mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja serta penurunan fungsi lingkungan. Kebijaksanaan SMK3L UGM, mewajibkan setiap unit kerja melakukan pengendalian potensi bahaya dan risiko, dengan cara :

  1. Menyusun, menyediakan dan mensosialisasikan dokumen identifikasi potensi bahaya  dan analisis bahaya pekerjaan untuk semua lingkup aktifitas secara periodik.
  2. Melaksanakan mekanisme izin kerja untuk pekerjaan yang tidak rutin.
  3. Merealisasikan semua pengendalian yang telah diterapkan, baik dari analisis bahaya pekerjaan maupun izin kerja yang di ajukan.
  4. Memastikan pelaksanaan prosedur K3L.

Tujuan Kegiatan :

Curah gagasan dan urun rembug sinergitas penguatan sistem keamanan dan implementasi K3 di lingkungan UGM dimaksudkan untuk sinergitas dan koordinasi serta memberikan pemahaman pada stakeholder, bila terjadi gangguan keamanan dan kondisi darurat melalui penerapan prinsip-prinsip K3.

Secara umum tujuan kegiatan adalah :

  1. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi.
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.
  3. Menciptakan kondisi kampus (tempat kerja) yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.
  4. Meningkat sinergitas dan koordinasi antara stakeholder dalam penerapan prinsip K3.