Profil K5L

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS GADJAH MADA
NOMOR 10 TAHUN 2023
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS GADJAH MADA

Kantor Keamanan, Keselamatan Kerja, Kedaruratan, dan Lingkungan

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Pasal 277
Kantor Keamanan, Keselamatan Kerja, Kedaruratan, dan Lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 231 huruf d, dipimpin oleh Kepala Kantor yang berada di
bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Perencanaan,
Aset, dan Sistem Informasi.

Pasal 278
Kantor Keamanan, Keselamatan Kerja, Kedaruratan, dan Lingkungan bertugas
menyelenggarakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang keamanan,
keselamatan kerja, dan lingkungan.

Pasal 279
Dalam melaksanakan tugas, Kantor Keamanan, Keselamatan Kerja, Kedaruratan,
dan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan keamanan dan ketertiban;
b. pengelolaan keselamatan kerja, kedaruratan, dan lingkungan; dan
c. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan,
Aset, dan Sistem Informasi.