Layanan Kantong Parkir Kendaraan di Universitas Gadjah Mada

Pengelolaan parkir dilingkungan Universitas Gadjah Mada dilakukan dalam upaya mengatur parkir bagi komuter civitas akademika UGM mendukung program kampus educopolis

UGM menyediakan kantong parkir kendaraan di setiap fakultas dan unit kerja, serta kantong parkir yang bersifat umum. Guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Kampus UGM, Sivitas akademika dilarang untuk meninggalkan kendaraan bermotor secara sengaja di lingkungan kampus.

Apabila kendaraan roda dua berada di kantong parkir melebihi dari jam operasional kantong parkir (21.30 WIB), maka kendaraan akan diamankan oleh petugas parkir setempat atau petugas PK4L.

Bagi pemilik yang akan mengambil kendaraan tersebut, wajib membawa bukti :

1. STNK.

2. KTM yang mengambil kendaraan.

3. Surat keterangan dari Fakultas/Unit Kerja.

Kantong Parkir yang di kelola oleh PK4L

No TEMPAT PARKIR Keterangan Kapasitas
1 KPTU UGM Sepeda motor 578
2 Perpustakan UGM Sepeda motor 1712
3 GSP Mobil 450
4 Olahraga 1 Sepeda motor 1070
5 Olahraga 2 Sepeda motor 1051
6 Jl. Agro Sepeda Motor 830
7 Kesehatan Sepeda motor 1911

[pdf-embedder url=”http://pk4l.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/53/2023/01/Peta-Pos-pelayanan-kantong-parkir-UGM-upload-website-31012023.pdf”]